Kartu kuning sebenarnya adalah kartu yang diperuntukkan bagi pencari kerja, sekaligus juga sebagai database Depnakertrans/Dinas Tenaga Kerja setempat untuk mengukur prosentase pencari kerja di wilayahnya. Saat ini kartu tersebut sangat berguna untuk melamar sebagai CPNS karena merupakan salah satu syarat wajib.
Syarat untuk mengurus Kartu Kuning:
1. KTP dan fotokopinya
2. Fotokopi Ijazah dan Transkrip nilai yang telah dilegalisir, jangan lupa bawa ijazah dan transkrip asli, siapa tahu diminta untuk diperlihatkan
3. Pas Foto 3×4
Tempat mengurus:
Dinas Tenaga Kerja di tiap-tiap kabupaten/kota sesuai dengan domisili KTP. Misal: untuk KTP Kota Bekasi, mengurusnya di Kantor Walikota Bekasi, Dinas Tenaga Kerja, Jl. A.Yani No.1 Bekasi.
Biaya:
resminya sih gratis, tapi gak ada salahnya beramal untuk yang mengurusnya, sekitar Rp. 10.000 – 50.000 lah
Catatan:
Jangan lupa legalisir sesuai kebutuhan , kalau perlu dilebihkan (minimal 10 buah biar gak bolak balik)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar